Mengenal Surat Tilang, Slip Merah dan Slip Biru

MENGENAL SURAT TILANG, SLIP BIRU APA SLIP MERAH?




Pasti diantara kita pernah mengalami ditilang oleh Polisi entah apa saja alasannya. Mulai dari tidak pakai helm, nerobos lampu merah, atau tidak bawa SIM, dan ratusan alasan lainnya. Tapi kita harus cerdas saat berdebat dengan sang polisi, mana sih yang menjadi hak dan kewajiban kita khususnya mengenai Slip bukti tilang, yang MERAH APA BIRU.

Nah di sisi lain, ternyata di Indonesia ada lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Fungsinya menurut Divisi Humas Mabes Polri di akun Facebooknya pun berbeda-beda, yaitu:

- Merah, diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
- Biru, diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk
- Hijau, diberikan kepada pengadilan
- Kuning, diberikan kepada anggota kepolisian
- Putih diberikan kepada kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di Bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.

2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.


Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas dimana anda di tilang.

Bagi masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dan terkena tindakan petugas dengan diberikan lembar tilang warna biru, bisa membayar denda di Bank BRI yang ditunjuk sesuai dengan wilayah saat anda ditilang.

Berikut beberapa cabang Bank BRI yang ditunjuk :

Wilayah Jakarta Pusat :

Bank BRi Jl. Cut Mutia No 12

Bank BRI Jl. Gunung Sahari No 19-21

Bank BRI Jl. Hayam Wuruk No 108

Bank BRI Jl. Kramat Raya No 138

Bank BRI Jl. veteran No 8

Wilayah Jakarta Selatan :

Bank BRI Jl. Fatmawati No 3

Bank BRI Gd Menara Mulia

Bank BRI Jl. Hasanudin No 62

Bank BRI Pondok Indah Mall

Bank BRI Jl. Warung Buncit No 8

Wilayah Jakarta Timur :

Bank BRI Jl. Otista No 72

Bank BRI Jl. Dewi Sartika No 6

Wilayah Jakarta Utara :

Bank BRI Jl. Yos Sudarso No 1

Wilayah Jakarta Barat :

Bank BRI Jl. Kopi No 54.

Wilayah Tangerang :

Bank BRI Jl. jend Ahmad Yani no 4

Wilayah Depok :

Bank BRI Jl. Margonda Raya No 12

Wilayah bekasi :

Bank BRI Jl. Ir H Juanda No 63

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan dan kekurangan kerja sama tim dalam kelompok

Membuat Z Tabel Dengan Excel

Tugas Komunikasi dan Kelompok